Shoppe Mall Shoppe Mall Shoppe Mall

Polres Cimahi Amankan 31 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Shoppe Mall

Cimahi – Selama dua pekan operasi intensif di Agustus 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi mengungkap 25 kasus narkotika. Polisi menetapkan 31 orang sebagai tersangka. Mereka terlibat dalam penyalahgunaan hingga peredaran gelap narkoba.

Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra mengumumkan keberhasilan ini pada konferensi pers di Mapolres Cimahi, Kamis (14/8/2025).

Shoppe Mall

Baca Juga : Emak-Emak Cimahi Semringah Bisa Bawa Pulang Beras 5 Kg

Modus dan Peran Tersangka

Ia menegaskan para tersangka melakukan berbagai aktivitas ilegal. Aksinya meliputi memiliki, menyimpan, mengedarkan, hingga memproduksi zat terlarang.

“Total ada 31 tersangka yang kami amankan. Mereka berasal dari berbagai latar belakang. Sebagian terlibat dalam jaringan pengedar, sebagian lain sebagai pengguna,” ujar AKBP Niko.

Barang Bukti yang Disita

Penyidik menyita barang bukti dalam jumlah besar. Di antaranya sabu 43,91 gram, ganja kering 1.017,47 gram, dan tembakau sintetis 282,72 gram.

Selain itu, patroli preventif Satuan Sabhara menangkap pengedar Obat Keras Tertentu (OKT). Dari penggerebekan ini, polisi menyita 15.378 butir obat keras.

“Temuan ini membuktikan bahwa peredaran obat keras tanpa izin masih menjadi persoalan serius,” ucap Niko.

Rincian Kasus

Dari 25 kasus, enam melibatkan sabu dengan delapan tersangka. Lima kasus peredaran ganja menjerat enam tersangka. Sepuluh kasus tembakau sintetis melibatkan 12 tersangka. Empat kasus lainnya terkait psikotropika dan OKT dengan lima tersangka.

Ancaman Hukuman

Baca Juga : Dramatis Siswa SD Cimahi Disuntik Vaksin Cegah Kanker Serviks

Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk kasus OKT, polisi menerapkan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” kata Niko.

Imbauan kepada Masyarakat

Polres Cimahi menegaskan komitmennya memerangi narkotika dan obat terlarang. Polisi mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Langkah ini diharapkan memperkuat pemberantasan narkoba di Kota Cimahi dan sekitarnya.

Shoppe Mall