Shoppe Mall Shoppe Mall Shoppe Mall

DLH Cimahi Pastikan Tindak Tegas Pembuang Sampah ke Sungai

Shoppe Mall

DLH Cimahi Tegas Tindak Pembuang Sampah ke Sungai, 18 Warga Pernah Dipidana

CIMAHI Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum terhadap pelaku pembuangan sampah ke sungai. Langkah tegas ini menjadi upaya nyata pemerintah kota dalam menjaga kebersihan lingkungan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengelolaan sampah yang bertanggung jawab.

Menurut DLH, tindakan membuang sampah ke sungai bukan hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga mencerminkan rendahnya kepedulian kolektif terhadap kelestarian lingkungan. Akibatnya, aliran sungai menjadi tercemar, menimbulkan bau tak sedap, hingga meningkatkan risiko banjir.

Shoppe Mall

baca juga : Kakek Nikahi Gadis Pacitan Mahar 3 M Diduga Pernah Berbisnis Samurai


18 Warga Citopeng Dipidana karena Buang Sampah ke Sungai

Salah satu kasus yang sempat menarik perhatian publik terjadi pada akhir 2023 di kawasan Citopeng, Kelurahan Cibeureum, Kota Cimahi. Dalam kasus itu, sebanyak 18 warga terbukti membuang sampah ke sungai dan akhirnya dipidana oleh majelis hakim.

Kepala Bidang Penaatan Hukum Lingkungan DLH Kota Cimahi, Ario Wibisono, menjelaskan bahwa tindakan hukum tersebut tidak hanya dimaksudkan untuk memberi efek jera, tetapi juga sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar tidak mengulangi kesalahan serupa.

“Membuang sampah ke sungai dosanya berlipat ganda. Buang sampah saja sudah berdosa, apalagi ke sungai. Kalau kedapatan, pasti kita tindak. Sanksinya bisa berat,” ujar Ario saat ditemui, Jumat (10/10/2025).


Pendekatan Hukum Disertai Pembinaan

Ario menegaskan, DLH tidak hanya mengandalkan pendekatan represif melalui hukuman atau denda. Pihaknya juga mengutamakan pembinaan dan penyadaran hukum bagi pelaku. Dalam kasus Citopeng, majelis hakim bahkan lebih menitikberatkan pada aspek pembinaan daripada sekadar menjatuhkan denda.

DLH Cimahi Akan Tindak Tegas Warga yang Buang Sampah ke Sungai - Tribunjabar.id

“Intinya bukan sekadar denda. Majelis hakim menekankan pembinaan agar pelaku paham bahwa perbuatannya merugikan masyarakat banyak,” tambah Ario.

Pendekatan ini dinilai lebih efektif dalam jangka panjang karena dapat mengubah perilaku masyarakat sekaligus menumbuhkan rasa tanggung jawab terhadap lingkungan.


Keterbatasan SDM Jadi Tantangan Pengawasan

Meski DLH melakukan patroli dan pengawasan sungai secara rutin, Ario mengakui bahwa keterbatasan sumber daya manusia (SDM) masih menjadi tantangan besar dalam penegakan hukum di lapangan.

“Surveilans memang dilakukan setiap hari, tapi mata, telinga, dan tangan kita terbatas. Di Cimahi ada lima aliran sungai, dan tidak mungkin semuanya diawasi secara bersamaan,” jelasnya.

DLH pun berupaya menggandeng masyarakat dan komunitas lingkungan untuk berperan aktif melaporkan pelanggaran yang terjadi di sekitar tempat tinggal mereka. Kolaborasi ini diharapkan mampu menutup celah pengawasan yang belum terjangkau oleh petugas.


Dorongan untuk Tingkatkan Kesadaran Kolektif

DLH menilai penegakan hukum akan lebih efektif jika diiringi dengan peningkatan kesadaran kolektif masyarakat. Edukasi dan partisipasi warga menjadi kunci dalam mengurangi perilaku membuang sampah sembarangan.

baca juga : Menbud Terima Artefak dari Nganjuk, Ada Fosil, Berlian, hingga Wayang Timplong

“Kami ingin masyarakat paham bahwa menjaga sungai berarti menjaga kehidupan. Kalau sungai kotor, dampaknya ke kita semua,” tegas Ario.

Ke depan, DLH Cimahi berencana memperkuat program edukasi lingkungan melalui sekolah, kelompok masyarakat, dan kegiatan gotong royong di bantaran sungai. Pemerintah berharap, langkah ini mampu menumbuhkan budaya disiplin dan cinta lingkungan di semua lapisan masyarakat.

Shoppe Mall