Cimahi – Dirombak Ini Bocoran Perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 bakal mengalami perubahan besar.
Beberapa poin penting mengenai “bocoran” formula baru UMP tersebut kini mulai muncul, seiring persiapan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyusun regulasi anyar.
Berikut uraian lengkapnya agar mudah dipahami.
Dirombak Ini Bocoran Latar Belakang Perombakan
-
Putusan Mahkamah Konstitusi
Perombakan formula upah minimum ini tidak lepas dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023. Putusan tersebut memerintahkan agar perhitungan upah minimum mempertimbangkan aspek “kebutuhan hidup layak” (KHL) dari pekerja. -
Regulasi Baru Menanti
Untuk menindaklanjuti putusan MK, Kemnaker berencana menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) baru terkait rumusan UMP. -

Dirombak Ini Bocoran Formula Lama Diganti
Dalam PP (Peraturan Pemerintah) yang sekarang masih berlaku, komponen utama adalah inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan “indeks tertentu”. Namun, dengan putusan MK, formula ini akan direvisi agar bisa mengakomodasi KHL.
Baca Juga : Pemkot Cimahi Atasi Masalah Pengangguran-Lindungi Pekerja Migran
Poin-poin Bocoran Perhitungan UMP 2026
Berdasarkan pengumuman dari Menaker dan pejabat Kemenaker serta sejumlah sumber, berikut beberapa poin penting yang kemungkinan besar akan menjadi bagian dari formula baru UMP:
-
Kebutuhan Hidup Layak (KHL)
– Nilai upah minimum akan mencakup estimasi KHL pekerja. Menaker menyatakan sudah dibentuk tim khusus untuk menghitung “kira-kira kebutuhan hidup layak itu berapa”. -
– Dengan memasukkan KHL, upah minimum tidak lagi hanya menjadi patokan ekonomi makro (inflasi & pertumbuhan), tetapi lebih “berbasis manusia”, agar upah bisa mencukupi kebutuhan dasar pekerja.
-
Tidak Ada Angka Tunggal untuk Semua Provinsi
– Dalam perhitungan baru, Kemnaker membuka kemungkinan tidak menggunakan satu angka persentase kenaikan tunggal untuk semua provinsi. -
– Hal ini bertujuan mengurangi disparitas upah antar wilayah. Provinsi dengan ekonomi kuat bisa menetapkan UMP lebih tinggi, sementara provinsi dengan pertumbuhan ekonomi rendah punya batas fleksibel.
-
– Kewenangan lebih besar akan diberikan ke Dewan Pengupahan Daerah untuk menyesuaikan hitungan upah minimum lokal sesuai kondisi ekonomi dan KHL di wilayahnya.
-
Indeks Tertentu (Alpha) Disesuaikan
– Salah satu variabel penting adalah “indeks tertentu” atau alpha, yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
– Pada regulasi lama, rentang alpha adalah 0,10 sampai 0,30. Namun, dalam perhitungan baru, alpha akan “naik sedikit” untuk memperhitungkan KHL.
– Meski begitu, Indah Anggoro Putri (Dirjen PHI JSK Kemnaker) belum merilis angka pasti alpha barunya. -
Dialog Sosial dan Partisipasi Publik
– Menaker menyebut bahwa formula baru tengah dibahas dalam dialog sosial yang melibatkan buruh, pengusaha, dan para pemangku kepentingan di Dewan Pengupahan Nasional (Depenas). -
– Aspirasi dari serikat buruh sangat diperhatikan. KSPI misalnya sudah menyampaikan usulan kenaikan sekitar 8,5%–10,5% dengan menggunakan komponen inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan “indeks tertentu” yang direvisi.
-
– Sementara itu, pengusaha juga mengingatkan bahwa kenaikan upah harus mempertimbangkan kemampuan dunia usaha agar tidak membebani operasional perusahaan.
Tantangan & Dampak Potensial
-
Disparitas Daerah
Karena tidak menggunakan angka tunggal, ada kemungkinan UMP di beberapa provinsi tetap jauh berbeda. Ini bisa jadi “melegakan” pengusaha di wilayah berkembang, tetapi belum tentu menutup kesenjangan kesejahteraan pekerja antar daerah. -
Beban Kewajiban bagi Pengusaha Kecil
Jika KHL dihitung tinggi dan UMP di provinsinya meningkat cukup besar, pengusaha terutama UKM bisa merasa terbebani. Hal ini sudah menjadi kekhawatiran pengusaha dalam dialog dengan pemerintah. -
Kesulitan dalam Perhitungan KHL
Menentukan “kebutuhan hidup layak” secara nasional adalah tantangan besar. Karena standar hidup berbeda-beda antar daerah, menghitung KHL secara akurat memerlukan data yang mendalam dan valid. -
Potensi Konflik Sosial
Buruh tentu ingin kenaikan upah seadil mungkin, sementara pengusaha khawatir terhadap beban biaya. Jika formula final dianggap “tidak adil” oleh buruh, bisa muncul protes atau unjuk rasa.
Penetapan & Waktu
-
Menaker Yassierli menyampaikan bahwa permenaker terkait UMP 2026 akan diterbitkan sebelum tanggal 21 November 2025.
-
Hasil dialog sosial di Depenas akan menjadi dasar rumusan formula final.
-
Setelah formula ditetapkan, Gubernur masing-masing provinsi akan menetapkan UMP 2026 melalui Dewan Pengupahan Daerah.
Kesimpulan
-
Formula perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk 2026 kemungkinan besar dirombak total, bukan hanya kenaikan angka biasa.
-
Perubahan inti meliputi penambahan komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang diwajibkan oleh putusan MK, revisi “indeks tertentu” (alpha), dan pemberian ruang lebih besar kepada pemerintahan lokal (dewan pengupahan daerah) dalam menetapkan standar upah minimal.
-
Usulan kenaikan dari buruh (8,5%–10,5%) sangat berpengaruh dalam dialog dengan pemerintah, sementara pengusaha menekankan pentingnya menjaga kemampuan membayar upah agar bisnis tetap sehat.
-
Regulasi baru diharapkan bisa menyeimbangkan antara keadilan sosial (layak hidup pekerja) dan keberlangsungan usaha. Namun, implementasi di lapangan akan menjadi ujian besar.







