Rokok Ilegal Masih Marak di Cimahi, Bea Cukai dan Satpol PP Amankan 10.040 Batang
Cimahi – Peredaran rokok ilegal kembali menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di Kota Cimahi. Meskipun Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 yang telah diubah melalui UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan secara tegas melarang praktik ini, penjualan rokok tanpa pita cukai masih marak ditemukan di lapangan.
Dalam operasi gabungan yang digelar oleh Bea Cukai KPPBC TMPA Bandung bersama Satpol PP Kota Cimahi, petugas berhasil mengamankan 512 bungkus atau 10.040 batang rokok ilegal dari dua kecamatan, yaitu Cimahi Selatan dan Cimahi Utara.
Operasi Gabungan Sasar Dua Kecamatan
Pelaksana Pemeriksaan pada Penindakan Bea Cukai KPPBC TMPA Bandung, Andika Devi Rahmanto, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya menekan peredaran rokok tanpa cukai yang merugikan negara.
“Sebetulnya hukuman pidananya bisa mencapai dua setengah tahun, tapi karena kita menerapkan prinsip ultimum remedium, para pelaku diberi kesempatan membayar denda administratif sebagai pengganti hukuman pidana,” ujar Andika, Rabu (15/10/2025).
Menurutnya, proses administrasi masih berlangsung dan pihaknya menunggu pembayaran denda dalam waktu 1×24 jam. Langkah ini diambil untuk memberi efek jera tanpa langsung memproses pelaku ke ranah pidana
baca juga : Gelap Mata Cahya Habisi TKW Garut gegara Uang yang Dititipkan Habis
Rokok Ilegal Banyak Masuk dari Jawa Timur
Andika menuturkan, sebagian besar peredaran rokok ilegal di Jawa Barat, termasuk Cimahi, berasal dari jaringan penyelundupan yang berpusat di Jawa Timur. Para pelaku memanfaatkan berbagai modus kamuflase agar tidak terdeteksi aparat.
“Sekarang modusnya semakin variatif. Ada yang dikirim lewat paket online dibungkus karung, disamarkan dengan pakaian bekas, bahkan pernah kami temukan dalam koper yang terlihat rapi seperti barang legal,” bebernya.
Selain itu, pelaku juga memanfaatkan grup siaran (broadcast group) di aplikasi pesan untuk saling memperingatkan ketika ada razia di suatu daerah.
Meski begitu, Bea Cukai tetap rutin melakukan patroli distribusi dan operasi gabungan di jalur-jalur strategis, termasuk Cisundawu, yang menjadi penghubung utama antara Jawa Timur dan Jawa Barat.
“Kami rutin patroli di jalur distribusi. Operasi bersama seperti ini juga menjadi shock therapy agar pelaku jera,” tegas Andika.
Dampak Ekonomi dan Langkah Penegakan Hukum
Andika menambahkan, peredaran rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi tindak pidana yang merugikan penerimaan negara di sektor cukai. Dana cukai seharusnya digunakan untuk membiayai pembangunan daerah dan program kesehatan masyarakat.
“Barang bukti hasil razia akan dibawa ke Kantor Bea Cukai Bandung untuk dimusnahkan secara berkala,” ujarnya.
Rincian Barang Bukti di Dua Lokasi
Sementara itu, Plh. Kabid Gakda Satpol PP Kota Cimahi, Agus Kusnandar, menjelaskan bahwa operasi kali ini menyasar dua lokasi utama, yakni Jalan Sadarmanah, Kelurahan Leuwigajah, Cimahi Selatan, dan Jalan Pesantren, Kelurahan Cibabat, Cimahi Utara.
“Untuk wilayah selatan, ditemukan 261 bungkus dengan total 5.156 batang rokok ilegal,” kata Agus.
“Sedangkan di wilayah utara, ditemukan 251 bungkus dengan 4.884 batang,” sambungnya.
Dari dua lokasi tersebut, total barang bukti yang diamankan mencapai 512 bungkus atau 10.040 batang rokok ilegal.
Edukasi dan Pencegahan Jadi Fokus Utama
Pemerintah Kota Cimahi bersama Bea Cukai berkomitmen memperkuat sosialisasi bahaya dan sanksi hukum terkait peredaran rokok ilegal. Selain merugikan negara, rokok tanpa cukai juga berpotensi membahayakan konsumen karena tidak melalui uji standar kesehatan.
baca juga : Dampak Kerusakan Akibat Angin Puting Beliung Terjang Cimahi
“Kami berharap masyarakat tidak tergiur harga murah. Beli rokok ilegal sama saja mendukung kejahatan ekonomi yang merugikan banyak pihak,” tutup Agus.







