Shoppe Mall Shoppe Mall Shoppe Mall

Kisah Wr Soepratman dan Lagu Indonesia Raya

Shoppe Mall

CimahiMusik dan lagu kini tidak bisa diputar sembarangan. Kafe, restoran, dan tempat publik sering memutar musik untuk pengunjung, tetapi selera musik setiap orang berbeda.

Aturan baru mewajibkan pemilik usaha membayar royalti sebelum memutar lagu. Bahkan, pihak berwenang pernah menggugat sebuah restoran cepat saji di Bali karena memutar lagu tanpa izin.

Shoppe Mall

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan bahwa lagu nasional dan suara alam juga termasuk objek royalti. Lagu kebangsaan Indonesia Raya ciptaan Wage Rudolf Soepratman menjadi salah satunya.

Baca Juga :  Cimahi Tuan Rumah Seminar Internasional ICICP 2025

Keluarga Soepratman mengaku pernah menerima royalti pada masa Presiden Soekarno. Perwakilan keluarga, Budi Harry, menyebut kakak dan adik kandung WR Soepratman menerima Rp250 ribu sekitar tahun 1958, hanya satu kali.

Meski demikian, keluarga tidak mempersoalkan besarnya royalti. Mereka merasa bangga karena Indonesia Raya menjadi lagu kebangsaan. “Kami tidak memikirkan nilai ekonominya,” ujar Budi.

Saat ini, Indonesia Raya sudah masuk kategori public domain. Siapa pun boleh memutarnya kapan saja, asalkan tidak mengubah nada, aransemen, atau lirik.

Menurut Budi, istilah royalti kini berganti menjadi “dana apresiasi”. Ia menegaskan keluarga hanya pernah menerima royalti satu kali pada era Bung Karno.

WR Soepratman, komponis nasional kelahiran 9 Maret 1903, mulai menciptakan Indonesia Raya setelah membaca sayembara di majalah Timbul pada 1924. Saat itu, ia berusia 21 tahun dan menulis lirik serta musik sendiri.

Pada 1926, ia mulai memperdengarkan lagu tersebut meski belum sempurna. Revisi berlanjut hingga 1928, menghasilkan versi tiga stanza.

Baca Juga : Polisi Pelestari Seni Sunda: Merdu Kecapi Suling

Panitia Kongres Pemuda pertama kali memutar Lagu Indonesia Raya pada 28 Oktober 1928. Mereka mengganti kata merdeka menjadi mulia untuk menghindari larangan Belanda.

Masyarakat segera mempopulerkan lagu ini dan menyanyikannya di berbagai acara penting. Namun, pada 1930, Pemerintah Hindia Belanda melarang masyarakat memutarnya di depan umum.

“Kami ingin generasi muda mengenal versi tiga stanza,” kata Budi.

Shoppe Mall