Cimahi – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyita sebuah pabrik di Kota Cimahi, Jawa Barat, milik LJD alias Mr L, warga kelahiran Taiwan. Tim penyidik mengambil tindakan karena LJD mengemplang pajak senilai Rp3,7 miliar.
Direktur Penegakan Hukum DJP, Eka Sila Khusna Jaya, menjelaskan tim menyita aset tersangka pada Kamis (14/8/2025), setelah sebelumnya mereka memblokir aset tersebut.
“Kerugian negara akibat perbuatan LJD sekurang-kurangnya Rp3,7 miliar,” kata Eka dalam keterangannya, Jumat (15/8/2025).
Baca Juga : Polres Cimahi Amankan 31 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
Modus Pajak
Penyidik menemukan LJD sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan keterangan tidak benar sepanjang Januari–Desember 2016.
Tim penilai Kanwil DJP Jabar I menaksir nilai pasar pabrik tersebut mencapai Rp61,7 miliar per Desember 2023. Penyidik menggunakan aset itu sebagai barang bukti di persidangan sekaligus menjadikannya jaminan pemulihan kerugian negara.
Jerat Hukum
Penyidik menjerat LJD dengan Pasal 39 ayat (1) huruf d Jo Pasal 43 ayat (1) UU 28/2007 tentang KUP. UU 6/2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja mengubah aturan ini.
Tersangka terancam hukuman penjara minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun. Penyidik akan mendenda dia dua hingga empat kali lipat dari pajak terutang.
Baca Juga : Emak-Emak Cimahi Semringah Bisa Bawa Pulang Beras 5 Kg
Komitmen DJP
Eka menegaskan penegakan hukum pajak bertujuan memberi efek jera bagi pelaku, efek gentar bagi calon pelanggar, serta memulihkan kerugian negara.
“Berdasarkan Pasal 44B UU KUP, tersangka masih bisa menghentikan penyidikan dengan melunasi kerugian negara beserta sanksi administratif,” ujarnya.
“DJP berkomitmen menjaga integritas sistem perpajakan, mengamankan penerimaan negara, serta memberikan efek jera,” pungkasnya.







