Polres Cimahi Sediakan Layanan SIM Keliling di Cimahi Mall
Cimahi – Polres Cimahi terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, salah satunya melalui program SIM Keliling yang disediakan secara rutin. Layanan ini mempermudah warga dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), khususnya untuk kategori SIM A dan SIM C. Lokasi pelayanan ditempatkan di Cimahi Mall Pintu Barat, sehingga masyarakat bisa mengakses layanan perpanjangan tanpa harus datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Jadwal Fleksibel, Warga Diminta Cek Informasi Terbaru
Kepolisian mengingatkan masyarakat agar selalu memperhatikan jadwal terbaru SIM Keliling, karena waktu dan lokasi pelayanan dapat berubah sewaktu-waktu. Perubahan jadwal biasanya disesuaikan dengan agenda kepolisian, kondisi lapangan, maupun kebijakan internal. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk mengecek informasi resmi dari Polres Cimahi melalui media sosial, website, atau pengumuman langsung di lapangan sebelum datang ke lokasi.
Biaya Perpanjangan Sesuai Aturan Resmi
Biaya perpanjangan SIM ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sesuai ketentuan tersebut, perpanjangan SIM A dikenakan biaya Rp80.000, sedangkan perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000. Biaya ini sudah ditentukan secara nasional sehingga berlaku seragam di seluruh wilayah Indonesia.
Selain biaya pokok perpanjangan, masyarakat juga perlu menyiapkan biaya tambahan untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Kedua persyaratan ini wajib dipenuhi karena menjadi dasar penerbitan SIM yang sah secara hukum.
baca juga : AHM Pamerkan Honda BeAT One Piece Edisi Zoro & Sanji di
Persyaratan Dokumen yang Wajib Dibawa
Agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar, warga yang hendak mengurus diwajibkan membawa dokumen persyaratan lengkap. Dokumen tersebut meliputi:
-
SIM asli yang masih aktif dan fotokopinya.
-
KTP elektronik (e-KTP) asli serta fotokopi.
-
Bukti pembayaran biaya perpanjangan SIM sesuai ketentuan.
-
Surat keterangan sehat dari dokter Polri sebagai bukti pemohon layak secara fisik.
-
Surat keterangan sehat rohani atau hasil tes psikologi dari psikolog resmi Biro SDM Polri.
Dokumen-dokumen tersebut harus dipersiapkan sejak awal. Jika salah satu persyaratan tidak lengkap, maka pengajuan perpanjangan SIM bisa ditolak atau diminta untuk dilengkapi terlebih dahulu.
Himbauan Kepolisian
Polres Cimahi mengimbau masyarakat untuk datang lebih awal ke lokasi layanan SIM Keliling. Dengan datang lebih pagi, warga bisa menghindari antrean panjang yang biasanya terjadi pada jam-jam sibuk. Selain itu, membawa map atau tempat penyimpanan dokumen akan membantu mempercepat proses pemeriksaan oleh petugas.
Kasat Lantas Polres Cimahi juga mengingatkan bahwa SIM yang sudah habis masa berlakunya tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling. Pemilik SIM yang telat memperpanjang wajib mengurus pembuatan SIM baru di Satpas dengan mengikuti proses dari awal, termasuk ujian teori dan praktik.
baca juga : Pemilik Cadangan Top 5 Dunia Tapi RI Masih Impor Emas Besar-besaran
Komitmen Tingkatkan Pelayanan
Melalui program SIM Keliling, Polres Cimahi berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan transparan. Dengan adanya layanan ini, masyarakat diharapkan lebih disiplin memperpanjang SIM sebelum masa berlaku habis, sehingga tetap memiliki legalitas saat berkendara di jalan raya.







