Shoppe Mall Shoppe Mall Shoppe Mall

Cimahi Hapus Tunggakan PBB, Warga Hanya Bayar Pajak 2025

Shoppe Mall

Cimahi – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi memastikan warganya tidak perlu membayar tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari 2024 ke bawah. Kebijakan ini mengikuti instruksi Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) tentang penghapusan tagihan PBB masyarakat.

“Pemkot Cimahi sudah menerima surat edaran dari Gubernur Jabar. Semua tunggakan dan denda PBB dihapus. Jadi, warga cukup membayar PBB tahun 2025 saja,” kata Wali Kota Cimahi Ngatiyana, Minggu (17/8/2025).

Shoppe Mall

Baca Juga : Pelajar Pelanggar Jam Malam Akan Dimasukkan ke Barak Militer

Beragam Keringanan PBB

Ngatiyana menjelaskan, Pemkot Cimahi terus memberi relaksasi pajak bagi warganya. Misalnya, PBB dengan nilai Rp50.000 dibebaskan. Untuk PBB Rp100.000 hanya dibayar separuh, sedangkan PBB di atas Rp100.000 mendapat potongan 15 persen.

“Kami punya berbagai keringanan. Insyaallah nanti akan kami ubah lagi. Harapannya, bukan hanya Rp50.000 yang bebas, tapi juga Rp100.000,” ucapnya.

Rencana pembebasan ini juga menyasar kelompok purnawirawan dan pensiunan.

Kepatuhan Pajak Tinggi

bayar pajak

Menurut Ngatiyana, kepatuhan warga Cimahi dalam membayar pajak sudah tergolong baik. Angkanya bahkan mencapai lebih dari 80 persen.

Baca Juga :    Vespa Antik Ikut Semarakkan Hut RI Di Cimahi

“Itu sangat tinggi, sudah di atas 80 persen,” tegasnya.

Instruksi Pemprov Jabar

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman menegaskan Pemprov Jabar telah mengirim surat edaran ke 27 kabupaten/kota terkait penghapusan PBB.

“Gubernur mengimbau bupati dan wali kota untuk membebaskan pajak yang sifatnya personal, bukan untuk perusahaan atau badan hukum,” jelas Herman, Jumat (15/8/2025).

Shoppe Mall