CIMAHI– Jajaran kepolisian berhasil mengungkap kasus pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) di Cisarua, Bogor. Petugas hanya membutuhkan waktu kurang dari 12 jam untuk meringkus terduga pelaku. Oleh karena itu, keberhasilan ini mendapat apresiasi tinggi karena respons cepat pihak berwajib di lapangan.
Penyidik mulai bergerak setelah menerima laporan mengenai penemuan jenazah di dalam rumah korban. Selain itu, tim identifikasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara mendalam. Polisi mengumpulkan berbagai bukti fisik dan keterangan saksi guna mempersempit ruang gerak pelaku.
Kronologi Penangkapan Pelaku Utama
Meskipun pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun polisi berhasil melacak keberadaannya dengan akurat. Tim buser melakukan penyergapan di lokasi persembunyian pelaku tanpa perlawanan yang berarti. Jadi, kerja sama antar-unit di kepolisian menjadi kunci utama dalam memecahkan kasus maut ini.
Selanjutnya, polisi menyita beberapa barang milik korban yang dibawa kabur oleh tersangka. Motif sementara diduga kuat berkaitan dengan masalah pribadi dan keinginan menguasai harta benda. Namun, penyidik masih terus mendalami keterangan pelaku untuk mencari fakta-fakta baru.
[BACA JUGA:Faskes Cimahi Digital Raih 12 Penghargaan
![]()
Penegakan Hukum dan Keamanan Warga
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan memproses tersangka sesuai dengan hukum yang berlaku. Oleh sebab itu, pelaku terancam hukuman penjara yang sangat berat akibat tindakan keji tersebut. Polisi juga meminta masyarakat untuk tetap tenang karena situasi keamanan di Cisarua kini sudah kondusif.
Sebagai penutup, pihak kepolisian mengimbau warga agar selalu waspada terhadap orang asing di lingkungan sekitar. Sebab, partisipasi aktif masyarakat dalam melapor dapat mencegah terjadinya tindak kriminalitas.
Saat ini, polisi masih mendalami motif utama di balik aksi keji tersebut. Meskipun pelaku sudah tertangkap, namun petugas tetap mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi tambahan. Selain itu, polisi juga mengamankan seluruh barang bukti untuk kepentingan persidangan nanti.







